Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja;
b. bahwa agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah

Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja;

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
3. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
4. Daerah Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
(2) Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

BAB II PENERIMA DANA

Pasal 3

(1) Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada:
a. sekolah dasar;
b. sekolah dasar luar biasa;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah menengah pertama luar biasa;
e. sekolah menengah atas;
f. sekolah menengah atas luar biasa; g. sekolah menengah kejuruan; dan h. sekolah luar biasa;

(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Pasal 4

(1) Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:

a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.

Pasal 5

(1) Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja.
(3) Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.

BAB III

ALOKASI DANA DAN PENGGUNAAN DANA

Pasal 6

Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

Pasal 7

(1) Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
(2) Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB IV

PENGELOLAAN, PELAPORAN, TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN DANA, DAN PENYALURAN DANA

Pasal 8

(1) Pengelolaan, pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah.
(2) Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah dalam melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.

Pasal 9

Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun anggaran sebelumnya yang digunakan pada tahun anggaran berkenaan, pengelolaannya berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Ketentuan pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikecualikan untuk sekolah yang telah membuat kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juni 2020

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 640

Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja dapat di-download DI SINI

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020"