Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmendikbud Nomor 582/P/2020

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 Tentang Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020.

KESATU : Menetapkan sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Sekolah penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juni 2020

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ANB.

SEKRETARIS JENDERAL, ttd.

AINUN NA’IM

Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 Tentang Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 dapat di-download DI SINI

Posting Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 582/P/2020"