Juknis Pelaksanaan PIP Bagi Siswa Madrasah 2020
Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka rnempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam konteks 1n1, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan data elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/ siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Merujuk pada Kepmensos RI No. 57 /HUK/2017 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dilakukan oleh Kementerian Sosial. Data terpadu tersebut yang selanjutnya disebut dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi dasar penyaluran bantuan sosial dan su bsidi pemerintah untuk rakyat miskin dan rentan miskin.
Siswa Madrasah/ Anak usia sekolah yang terindentifikasi berada di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mendapatkan bantuan sosial PIP dalam bentuk Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) serta KIP yang terintegrasi dengan ATM dan dapat diambil di Bank Penyalur yang ditunjuk.
Dengan jumlah sasaran penerima PIP untuk siswa madrasah yang mencapai 2.005.065 anak/peserta didik, diharapkan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Maksud dan Tujuan
Maksud : Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas daritanggungjawabnya secara benar dan terarah.
Tujuan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 bertujuan:
1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020;
2. Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 dapat di-download Di Sini.
Posting Komentar untuk "Juknis Pelaksanaan PIP Bagi Siswa Madrasah 2020"