Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah

KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah

Pedoman implementasi kurikulum pada madrasah mengacu pada peraturan terbaru, yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Tujuannya adalah untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.


Ringkasan Peraturan

Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam. Pendidikan Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Dalam Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah 2010-2030 dinyatakan bahwa visi madrasah adalah mewujudkan madrasah yang unggul dan kompetitif. Misi madrasah adalah mengupayakan terwujudnya madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmu dan nilai-nilai agama yang berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing. Sedangkan tujuan madrasah adalah menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah amaliah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan.

Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing madrasah, Kementerian Agama mengembangkan madrasah dalam bentuk: madrasah akademik, madrasah keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah plus keterampilan, dan madrasah unggulan lainnya. Madrasah telah banyak melakukan inovasi dalam pegembangan implementasi kurikulum madrasah untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan tersebut. Oleh karena itu Kementerian Agama terus mendorong dan memberikan ruang inovasi dan kreatifitas kepada satuan pendidikan madrasah.

Pemerintah telah menetapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menegah. Disamping itu pemerintah telah memberlakukan kurikulum 2013 sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan. Karakteristik kurikulum 2013 adalah adanya keseimbangan antara pengembangan aspek sikap spiritual dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Madrasah di Indonesia pada kenyataannya memiliki karakteristik yang beragam, yaitu madrasah negeri, madrasah swasta yang dikelola masyarakat, madrasah berbasis pesantren, madrasah akademik, madrasah program keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah program keterampilan dan lain-lain. Keragaman madrasah ini berpengaruh pada implementasi kurikulum di madrasah. Karena itu, madrasah dapat berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah sesuai dengan ciri khas madrasahnya.

Semangat Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), telah memberikan otonomi yang luas kepada madrasah dalam mengelola pendidikan. Salah satunya adalah madrasah dapat mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai visi, misi, tujuan dan kondisi madrasahnya. Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni memiliki kemampuan 4 C (critical thinking, creativity, communication and collaboration).

Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas Islam, maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK),pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik. Agar implementasi kurikulum di madrasah berjalan secara efektif dan efisien maka Kementerian Agama menyusun pedoman implementasi kurikulum sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.

Struktur kurikulum 2013 dari pemerintah yang harus diimplementasikan di madrasah perlu kebijakan khusus dari Kementerian Agama, mengingat madrasah adalah lembaga pendidikan umum bercirikhas Islam. Dalam hal menguatkan program yang menjadi ciri khas dan keunggulan, madrasah dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Inovasi dan pengembangan kurikulum madrasah dapat dilakukan pada: (1) struktur kurikulum (kelompok B), (2) alokasi waktu, (3) sumber dan bahan pembelajaran, (4) desain pembelajaran (5) muatan lokal, dan (6) ekstrakurikuler. Madrasah dapat menambah beban belajar sebanyak- banyaknya 6 (enam) jam pelajaran berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.

Implementasi Kurikulum pada MI, MTs, dan MA

Implementasi Kurikulum MI

1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MI dapat dilakukan antara lain dengan:
a. Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/ atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
b. Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
c. Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Implementasi Kurikulum MTs

1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs dapat dilakukan antara lain dengan:
a. Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/ atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
b. Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
c. Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
d. Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam

2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabu paten/ Kota.

Implementasi Kurikulum MA

1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MA dapat dilakukan antara lain dengan:
a. Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan
peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
b. Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata
pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
c. Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
d. Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem
Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS
diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

DOWNLOAD

Untuk bacaan lengkap, silakan download KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah DI SINI.

Posting Komentar untuk "Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah "