Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Penyelenggaraan PAUD Inklusif


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Inklusif merupakan pedoman dalam melaksanakan identifikasi dan assesmen, melaksanakan pembelajaran, melakukan bimbingan, menyediakan sarana dan prasarana, yang mengacu pada Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sesuai dengan teori, filosofi, dan landasan pengembangan kurikulum 2013 PAUD.

Pendidikan Inklusif di Indonesia telah didukung secara yuridis yaitu melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 pada tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 serta Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010. Peraturan Negara ini tidak saja untuk tingkatan SD sampai dengan sampai tingkat perguruan tinggi, tetapi juga dimulai tingkatan PAUD. Pendidikan Inklusif saat ini sudah menjadi kebutuhan dan sudah dilaksanakan oleh banyak lembaga pendidikan dari berbagai tingkatan. Semakin banyak anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan layanan Pendidikan Inklusif membuat Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Ditjen PAUD dan Dikmas harus memberikan perhatian khusus, sehingga lembaga-lembaga yang memberikan layanan PAUD Inklusif menjadi lebih luas dan berkualitas dalam layanannya.

Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif secara formal dideklarasikan pada tanggal 11 Agustus 2004 di Bandung, dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak berkebutuhan khusus. Hal ini diperkuat dengan adanya symposium Internasional di Sumatera Barat pada bulan September tahun 2005 tentang “Inclusion and the Removal of Barriers to learning, participation and development” yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Luar Biasa. Berdasarkan hal itu maka pada tahun 2009 pemerintah mengeluarkan peraturan menteri nomor 70 tentang pendidikan Inklusif.

Peraturan hukum dan berbagai produk kesepakatan mendorong Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu yang dikeluarkan pada tahun 2012. Dalam buku Pedoman Penyelenggaran PAUD Terpadu dalam Prinsip PAUD pada prinsip ke empat dinyatakan bahwa “Anak-anak dengan kelainan fisik dan/atau perkembangan mental berhak memperoleh layanan PAUD, baik dalam bentuk pendidikan khusus maupun Inklusif” dan bagian Prinsip Penyelenggaraan Program PAUD terpadu pada prinsip ke-7 dinyatakan bahwa “Setiap Satuan PAUD wajib berupaya menampung anak-anak berkebutuhan khusus sebatas kapasitas yang dimiliki dengan tetap menjamin hak-hak anak yang bersangkutan untuk bergaul dengan sesama peserta didik secara wajar serta terlindungi dari perlakuan diskriminatif, baik dari peserta didik lain, pendidik, maupun orang dewasa lainnya”.

Buku pedoman ini menyajikan informasi tentang penyelenggaraan PAUD Inklusif. Informasi ini mencakup uraian tentang latar belakang perlunya buku pedoman, tujuan penulisan buku pedoman, hakikat anak berkebutuhan khusus, hakikat pendidikan Inklusif, prasyarat, kurikulum, pembelajaran, sarana, SDM, dan evaluasi pembelajaran dalam pendidikan inklusif.

Buku ini dapat di-download DI SINI

Posting Komentar untuk "Pedoman Penyelenggaraan PAUD Inklusif"