Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Pedoman Penyusunan KTSP PAUD

Buku Pedoman Penyusunan KTSP PAUD

Buku pedoman penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) ini adalah buku yang membahas mengenai kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD. Artinya, kurikulum ini dibuat oleh satuan pendidikan disesuaikan dengan karakteristik satuan PAUD seperti keadaan lingkungan, peserta didik, pendidik, sarana dan prasarana, biaya, dan nilai-nilai yang mendasari, serta program yang akan dilakukan oleh satuan PAUD.

Daftar isi


RINGKASAN BUKU

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil yang berjumlah sekitar 17.504. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik tahun 2010, penduduk Indonesia berjumlah 237.641.326 jiwa dengan berbagai keragaman. Keragaman yang menjadi karakteristik dan keunikan Indonesia antara lain geografis, potensi sumber daya, ketersediaan sarana dan prasarana, latar belakang dan kondisi sosial budaya, dan keragaman lainnya yang terdapat di setiap daerah. Keragaman tersebut selanjutnya melahirkan pula tingkatan kebutuhan dan tantangan pengembangan yang berbeda antar daerah dalam rangka meningkatkan mutu dan mencerdaskan kehidupan masyarakat di setiap daerah.

Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Karakterisik yang berbeda juga terdapat pada satuan-satuan pendidikan yang mempunyai peserta didik dengan latar belakang dan kondisi yang beragam. Karenanya kurikulum sebagai jantung pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan anak di masa kini dan masa mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
1. Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan anak.
2. Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat anak; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Dari amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa:
1. Kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi dengan maksud agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan
pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah serta kebutuhan anak.
2. Kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk PAUD adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD.

Pedoman penyusunan KTSP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi:
1. pendidik anak usia 4–6 tahun untuk dapat menyusun KTSP sesuai dengan ketentuan dalam pedoman ini;
2. pendidik anak usia Lahir–4 tahun untuk dapat menyusun KTSP dengan ketentuan dalam pedoman ini, disesuaikan dengan karakteristik layanan;
3. kepala/pengelola lembaga PAUD, dalam merancang dan memantau penyusunan KTSP; dan
4. dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota, dalam menyusun KTSP sesuai dengan kewenangannya.

Prinsip Penyusunan Kurikulum

Penyusunan Kurikulum PAUD dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Kurikulum dikembangkan prinsip berpusat pada anak yaitu dengan mempertimbangkan potensi, minat, bakat,
perkembangan, dan kebutuhan semua anak, termasuk anak yang mempunyai kebutuhan khusus.
2. Kurikulum dikembangkan secara kontekstual yaitu dengan
mempertimbangkan karakteristik daerah, kondisi sekolah, dan kebutuhan anak.
3. Substansi kurikulum mencakup semua dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) dan mencakup semua program pengembangan yang direncanakan dan disajikan secara terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan tahap perkembangan anak.
4. Kurikulum disusun agar semua program pengembangan menjadi dasar pembentukan kepribadian anak secara utuh dalam pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial anak.
5. Kurikulum disusun dengan memperhatikan tingkat perkembangan anak karena anak akan belajar dengan baik jika
kebutuhan fisik terpenuhi serta merasa tenteram, aman dan nyaman.
6. Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan cara anak belajar dari sederhana ke rumit, konkret ke abstrak, dari gerakan ke verbal, dan dari keakuan ke rasa sosial.
7. Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan keterpaduan aspek dalam pengembangan anak usia dini holistik integratif
(PAUD-HI) yaitu pendidikan, kesehatan dan gizi, pengasuhan, dan perlindungan anak.
8. Kurikulum disusun dengan menggunakan pendekatan belajar
melalui bermain yang dirancang agar tercipta suasana yang menyenangkan, fungsional, dan efektif dalam proses pembelajaran.
9. Kurikulum dikembangkan untuk memberikan pengalaman belajar pada anak dengan memperhatikan dan memanfaatkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis.
10. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Kurikulum perlu memuat keragaman potensi kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan daerah setempat untuk menghasilkan anak yang mengenal, mengapresiasi dan mencintai budaya daerah.

Prosedur dan Mekanisme Pengembangan Kurikulum

Prosedur dan mekanisme pengembangan kurikulum operasional PAUD meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Satuan PAUD membentuk tim/kelompok kerja pengembang kurikulum.
2. Tim/kelompok kerja pengembang melakukan analisis konteks dengan mempelajari dan mencermati pedoman-pedoman yang ada dalam Peraturan Menteri tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini ini, menganalisis kondisi, peluang, dan tantangan yang ada di lembaga/satuan PAUD yang berhubungan dengan anak, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya dan program-program yang akan dilakukan.
3. Penyusunan draf dokumen kurikulum PAUD sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan.
4. Tim/kelompok kerja melakukan review, revisi, dan penetapan.
5. Dokumen disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya, seperti: dinas pendidikan setempat, kantor kementerian agama setempat, dan/atau ketua yayasan/pengelola.
6. Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga satuan PAUD.

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP antara lain :
1. Pendidik
2. Kepala/pengelola lembaga PAUD
3. Pemangku kepentingan yang relevan misalnya Dinas Pendidikan setempat, kantor kementerian agama setempat, Tim Pengembang Kurikulum, dan organisasi mitra.
4. Tim pengembang kurikulum lembaga PAUD dalam pengembangannya dapat mengikutsertakan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.

DOWNLOAD

Buku Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pendidikan Anak Usia Dini/PAUD dapat di-download DI SINI

Posting Komentar untuk "Buku Pedoman Penyusunan KTSP PAUD"