Kurikulum 2013 SMP - MTs Terbaru
Kurikulum 2013 untuk SMP dan MTs terbaru ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs). Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014.
Daftar isi
RINGKASAN PERMENDIKBUD NOMOR 35 TAHUN 2018
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 35 Tahun 2018 sebagaimana disebutkan di atas merupakan peraturan yang mengubah Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014. Poin perubahan pada kurikulum 2013 berdasarkan peraturan terbaru tersebut terletak pada dua pasal, yaitu Pasal 5 dan Pasal 10. Berikut adalah bunyi pasal yang telah diubah dengan peraturan terbaru tersebut.Pasal 5
(1) Mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.
(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan g. Bahasa Inggris.
(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.
(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Permendkbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP - MTs ini juga disertai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Lampiran Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tersebut mengulas beberapa hal penting mengenai Kurikulum 2013 di jenjang SMP/MTs. Namun demikian, salah satu dari hal penting dari Kurikulum 2013 SMP - MTs tersebut adalah pada bagian struktur kurikulum. Berikut adalah pembahasan ringkas mengenai struktur kurikulum 2013 SMP - MTs berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tersebut.
Struktur Kurikulum 2013 untuk SMP - MTs Berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018
A. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMP/MTs pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
B. Mata Pelajaran
Struktur Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
C. Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. beban belajar di SMP/MTs dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu adalah minimal 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran.
2. beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.
3. beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.
4. beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14(empat belas) minggu efektif.
Beban belajar bagi SMP/MTs yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
D. Muatan Pembelajaran
Muatan pembelajaran di SMP/MTs yang berbasis pada konsep-konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu untuk tujuan pendidikan adalah Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Pada hakikatnya IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran dalam bentuk integrated sciences dan integrated social studies. Muatan IPA berasal dari disiplin biologi, fisika, dan kimia, sedangkan muatan IPS berasal dari sejarah, ekonomi, geografi, dan sosiologi. Kedua mata pelajaran tersebut merupakan program pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.
Tujuan pendidikan IPS menekankan pada pemahaman tentang bangsa, semangat kebangsaan, patriotisme, dan aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pendidikan IPA menekankan pada pemahaman tentang lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang perlu dilestarikan dan dijaga dalam perspektif biologi, fisika, dan kimia. Integrasi berbagai konsep dalam Mata Pelajaran IPA dan IPS menggunakan pendekatan trans-disciplinarity di mana batas-batas disiplin ilmu tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, karena konsep- konsep disiplin ilmu berbaur dan/atau terkait dengan permasalahan- permasalahan yang dijumpai di sekitarnya. Kondisi tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi pembelajaran yang kontekstual.
Pembelajaran IPA diintegrasikan melalui konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian dapat dilakukan dengan cara dihubungkan, yakni pembelajaran dilakukan pada konten bidang tertentu (misalnya fisika), kemudian konten bidang lain yang relevan ikut dibahas. Misalnya saat mempelajari suhu (konten fisika), pembahasannya dikaitkan dengan upaya makhluk hidup berdarah panas mempertahankan suhu tubuh (konten biologi), serta senyawa yang digunakan di dalam sistem AC (konten kimia).
Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu. Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana kehidupan manusia itu terjadi.
E. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masing- masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
1. kelompok 1 : kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
2. kelompok 2 : kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangkamenjabarkan KI-2;
3. kelompok 3 : kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
4. kelompok 4 : kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
DOWNLOAD PERMENDKBUD NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG KURIKULUM 2013 SMP - MTS
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 35 ini sangat penting untuk dibaca dan dipahami para pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia, terutama para praktisi pendidikan atau orang-orang dan organisasi yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan. Oleh karenanya, disarankan untuk membaca Permendikbud ini dengan cermat dan seksama.Berkas Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP - MTs dapat diunduh DI SINI.
Posting Komentar untuk "Kurikulum 2013 SMP - MTs Terbaru "