Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyederhanaan RPP: SE Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Penyederhanaan RPP Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau SE Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini secara umum berisi tentang penyederhanaan rencana pelaksanaan pembelajaran atau lazim disingkat RPP dengan hanya menyertakan tiga komponen dari tiga belas komponen sesuai dengan Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini menjadi jawaban dari sebagian keresahan guru yang diakibatkan oleh bertumpuknya pekerjaan administratif yang menyita waktu. Filosofi dasar dari surat edaran ini adalah penyederhanaan RPP dengan hanya mencantumkan tiga komponen RPP yang secara teknis disebut dengan komponen inti RPP. Adapun ketiga komponen inti tersebut adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment). Konsep yang melandasi penyederhanaan ini adalah efektivitas, efisiensi, serta berorientasi siswa. Dengan adanya penyederhanaan ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif guru dan di saat yang sama memberikan kemandirian kepada guru untuk memilih, menggunakan, mengembangkan, dan mengembangkan format RPP untuk keberhasilan belajar murid.

Pertanyaannya adalah bagaimana dengan format rencanan pelaksanaan pembelajaran atau RPP yang telah menggunakan 13 komponen sesuai dengan standar proses? Jawabannya adalah bahwa RPP yang telah disusun berdasarkan standar proses dengan memasukkan 13 komponen RPP tersebut masih tetap dapat digunakan. Namun demikian yang harus dicatat adalah bahwa hanya ada tiga komponen wajib atau inti seperti yang telah disebutkan di atas. Sedangkan komponen-komponen lain secara aturan dianggap sebagai komponen pelengkap.

Berikut adalah penjelasan ringkas mengenai tiga komponen wajib atau inti tersebut:
  • Tujuan Pembelajaran: tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  • Langkah-langkah (kegiatan) Pembelajaran: Ia dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  • Penilaian Pembelajaran: merupakan kegiatan berupa penilaian yang meliputi tiga dimensi atau aspek penilaian yang terdiri atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

Download Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP

Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP dapat di-download di SINI

Posting Komentar untuk "Penyederhanaan RPP: SE Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019"