Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPK Pada Satuan Pendidikan Formal

Penguatan Pendidikan Karakter atau PPK pada satuan pendidikan formal diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal. Permendikbud ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

SEKILAS PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PPK PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL

Sebagaimana peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang lain, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 ini diawali dengan definisi istilah. Ada beberapa istilah penting dalam peraturan ini antara lain.

Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Satuan Pendidikan Formal, yang selanjutnya disebut Sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Satuan Pendidikan Nonformal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Selanjutnya adalah mengenai bagaimana PPK dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 2, PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Nilai sebagaimana yang sebelumnya disebutkan merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.

Selanjutnya pada Pasal 3 disebutkan mengenai prinsip-prinsip PPK pada satuan pendidikan formal antara lain.
a. berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Selanjutnya, bunyi pasal-pasal yang lain dikutipkan sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan PPK pada TK bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran.
(2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar memiliki muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
(3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan pembiasaan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Pasal 5

(1) PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi:

a. sekolah;
b. keluarga; dan
c. masyarakat.

(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Pendidikan Formal.

(3) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a oleh sekolah pada:

a. TK diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler;dan
b. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.

(4) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan bersama dan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat.

(5) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan pendekatan berbasis:

a. kelas;
b. budaya sekolah; dan c. masyarakat.

(2) Pendekatan berbasis kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:

a. mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum;
b. merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan
karakter peserta didik;
c. melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbingan; dan
d. mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

(3) Pendekatan berbasis budaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:

a. menekankan pada pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah;
b. memberikan keteladanan antar warga sekolah;
c. melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah;
d. membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah;
e. mengembangkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah;
f. memberi ruang yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan literasi; dan
g. khusus bagi peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yang luas untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.

(4) Pendekatan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:

a. memperkuat peranan orang tua sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai lembaga partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong;
b. melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber belajar seperti keberadaan dan dukungan pegiat seni dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri; dan
c. mensinergikan implementasi PPK dengan berbagai program yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga informasi.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diimplementasikan melalui manajemen berbasis sekolah.
(2) Manajemen berbasis sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.

Pasal 8

(1) Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala sekolah berperan sebagai:

a. inovator;
b. motivator; dan
c. kolaborator.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) guru berperan antara lain sebagai:

a. penghubung sumber belajar;
b. pelindung;
c. fasilitator; dan d. katalisator.

(5) Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peran Komite Sekolah dalam membantu kepala satuan pendidikan dan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan melalui kerja sama:

a. antar Satuan Pendidikan Formal;
b. antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan
c. antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga lain yang terkait.

(2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi lembaga pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.
(3) Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
(4) Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
(5) Kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ekstrakurikuler wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Ekstakurikuler selain pramuka.
(7) Penetapan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada satuan pendidikan, dengan memperhatikan hak- hak peserta didik.

Pasal 10

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) merupakan rekomendasi tertulis yang menjadi lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kerja sama sebagaimana pada ayat (1).

Pasal 11
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
(2) Penyelenggaraan PPK dalam 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
(3) Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan jumlah pendidik sesuai dengan mata pelajaran.
(4) Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:

a. ketersediaan ruang belajar sesuai dengan jumlah rombongan belajar;
b. ketersediaan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan
c. akses transportasi dari dan menuju sekolah.

(5) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan karakteristik dan ciri khas daerah.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di daerah dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan melibatkan unit pelaksana teknis lainnya di lingkungan Kementerian.
(2) Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap koordinasi pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

(1) Dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk:

a. menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK;
b. melakukan kerja sama dengan unit pelaksana teknis kementerian/lembaga di wilayahnya yang mendukung penyelenggaraan PPK;
c. memfasilitasi kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri yang mendukung penyelenggaraan PPK;
d. menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK;
e. menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PPK di sekolah; dan
f. melakukan sosialisasi penyelenggaraan PPK.

(2) Dinas pendidikan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal.

Pasal 14

Pedoman teknis penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Pada Satuan Pendidikan Formal dapat di-download DI SINI.

Posting Komentar untuk "PPK Pada Satuan Pendidikan Formal "