Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018

Pedoman upacara bendera di sekolah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Dengan adanya Permendikbud ini maka upacara bendera di sekolah diselenggarakan harus dengan merujuk pada peraturan ini.

ULASAN PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH

Upacara bendera di sekolah adalah penaika Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan di sekolah. Upacara bendera tentu saja menjadi hal yang tidak asing bagi kita semua warga Negara Kesaturan Republik Indonesia. Ia biasanya diselenggarakan setiap hari Senin, hari besar nasional, dan peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia Tanggal 17 Agustus. Dengan adanya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ini maka penyelenggaraan upacara bendera di sekolah mempunyai rujukan aturan resmi dan berlaku di sekolah di seluruh Indonesia.

Terdapat beberapa hal penting yang berkaitan dengan upacara bendera di sekolah. Ia meliputi momen atau waktu pelaksanaan, tujuan upacara bendera di sekolah, unsur pelaksana upacara bendera di sekolah, susunan upacara bendera di sekolah, dan hal-hal lain yang merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan upacara bendera di sekolah yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.

Kapan Upacara Bendera di Sekolah Dilaksanakan?

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, Upacara Bendera di Sekolah dilaksanakan pada pagi hari setiap:

a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.

Hari besar nasional sebagaimana antara lain meliputi:

a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Apa Tujuan Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah?


Berdasarkan Pasal 3, tujuan pelaksanaan upacara bendera di sekolah adalah untuk

a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkn rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Siapa Saja Unsur Pelaksana Upacara Bendera di Sekolah?

Unsur pelaksana Upacara Bendera di Sekolah adalah:

a. pejabat Upacara;
b. petugas Upacara; dan
c. peserta Upacara.

Pejabat Upacara terdiri atas:

a. Pembina Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. Pengatur Upacara; dan
d. Pemandu Upacara.

Petugas Upacara paling sedikit meliputi:

a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan
g. Kelompok Paduan Suara.

Peserta Upacara terdiri atas:

a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau
f. tamu undangan.

Apa Saja Susunan Acara Upacara Bendera di Sekolah?

Susunan acara Upacara meliputi:

a. acara persiapan yang terdiri atas:

1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.

b. acara pokok yang terdiri atas:

1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN/PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH

Untuk mengetahui secara lebih terperinci mengenai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah disarankan untuk membaca teks lengkap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Tautan Permendikbud tersebut dapat di-download DI SINI.

Posting Komentar untuk "Pedoman Upacara Bendera di Sekolah"