Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 13 ini mengatur tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah lazim disingkat dengan BAN-S/M dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal lazim disingkat BAN PAUD dan PNF.

SEKILAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG BAN-S/M DAN BAN PAUD DAN PNF

Seperti halnya Permendikbud yang lain, bagian awal dari Permendikbud Nomor 13 Tahun 2013 ini berisi definisi-definisi penting untuk menjelaskan istilah-istilah teknis yang ada pada Permendikbud tersebut. Berikut adalah istilah-istilah teknis yang penting untuk dibaca.

Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Sekolah/Madrasah adalah bentuk Satuan Pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), Satuan Pendidikan kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.

Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah bentuk Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut PNF adalah bentuk Satuan Pendidikan yang meliputi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Satuan PNF Sejenis/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Badan Akreditasi Nasional atau BAN merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Anggota BAN terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli profesional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.

Tugas BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF adalah sebagai berikut:
  • menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;
  • merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untukdiusulkan kepada Menteri;
  • menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
  • melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi;
  • merencanakan target Akreditasi secara nasional berdasarkan prioritas Kementerian;
  • mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;
  • membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;
  • memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi;
  • menerbitkan sertifikat hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan;
  • melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;
  • melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan
  • melaksanakan ketatausahaan BAN.
Salah satu hal penting dalam akreditasi adalah status akreditasi. Berdasarkan Pasal 18, status akreditasi terdiri atas terakreditasi dan tidak terakreditasi.

Bagi satuan pendidikan yang memperoleh status terakreditasi terdapat peringkat. Peringkat tersebut terdiri atas Terakreditas A atau Unggul, Terakreditasi B atau Baik, dan Terakreditasi C atau Cukup.

Adapun bagi satuan pendidikan yang memperoleh status tidak terakreditasi, peringkatnya dinyatakan dengan Tidak Terakreditasi atau TT. Bagi satuan pendidikan yang dinyatakan Tidak Terakreditasi diberikan rekomendasi dalam bentuk pembinaan, penggabungan, dan/atau penutupan Satuan Pendidikan.

Bagi satuan pendidikan, salah satu informasi mengenai akreditasi adalah mengenai pelaksanaan akreditasi. Berdasarkan Pasal 21, Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Namun demikian, Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana di dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila Satuan Pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk Akreditasi ulang.

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL

Bagi para pemangku kepentingan, kebijakan berupa Permendibud Nomor 13 Tahun 2018 tentu saja merupakan pegangan wajib karena menyangkut keberlangsungan satuan pendidikan yang bersangkutan. Untuk memperoleh informasi yang lengkap, pembaca disarankan untuk melakukan download atau mengunduh Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan BAN PAUD dan PNF DI SINI.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018"