Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan

Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional adalah kebijakan yang berisi perencanaan, pengarahan, dan garis haluan yang dipakai sebagai dasar pengelolaan keseluruhan masalah kebahasaan dan kesastraan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan

SEKILAS KEBIJAKAN NASIONAL KEBAHASAAN DAN KESASTRAAN

Kebijakan nasional kebahasaan dan kesastraan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa kebijakan ini merupakan aturan pelaksana dari ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Adapun tujuan dari Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan adalah sebagai acuan untuk mengatur perencanaan, pengarahan, dan penyusunan garis haluan kebahasaan yang dipakai sebagai dasar pengelolaan seluruh masalah kebahasaan dan kesastraan.

Adapun sasaran dari Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan adalah

a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. pemangku kepentingan lainnya.

Penyusunan Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan dilakukan oleh Badan yang mempunyai kewenangan sebagai berikut:
  • menyusun dan menetapkan Kebijakan Nasional dalam hal pengembangan, pembinaan, serta Pelindungan Bahasa dan Sastra;
  • melaksanakan pengembangan, pembinaan, serta Pelindungan Bahasa dan Sastra;
  • mengoordinasikan dan bekerja sama dalam hal pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra dengan instansi terkait;
  • memberikan pertimbangan kepada peneliti asing yang akan meneliti bahasa dan/atau sastra di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mengesahkan penggunaan bahasa di ruang publik bekerja sama dengan lembaga kebahasaan, baik di pusat maupun di daerah;
  • memberi rekomendasi pada Pemerintah Daerah dalam hal terjadi pelanggaran penggunaan bahasa;
  • meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional; dan
  • mendelegasikan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, serta Pelindungan Bahasa dan Sastra kepada unit pelaksana teknis di daerah

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN/PERMENDIKBUD NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL KEBAHASAAN DAN KESASTRAAN

Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 ini tentu saja menjadi penting untuk dibaca bagi para pemangku kepentingan. Untuk dapat membaca teks secara lengkap, Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan dapat didownload DI SINI

Posting Komentar untuk "Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan"