Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Standar Nasional Pendidikan Tinggi Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020

Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Naional Pendidikan Tinggi ini mengacu pada peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

RINGKASAN PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

Berbeda dengan standar nasional untuk pendidikan dasar dan menengah yang hanya menekankan aspek pada standar pendidikan, standar nasional pendidikan tinggi ini terdiri atas standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Ketiga standar tersebut merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Standar nasional pendidikan tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tersebut mempunyai tujuan sebagai berikut.

a. menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
b. menjamin agar Pembelajaran pada Program Studi, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
c. mendorong agar Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.

Berikut adalah ringkasan dari ketiga komponen yang menyusun standar nasional pendidikan tinggi.

Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
  1. standar kompetensi lulusan;
  2. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian Pembelajaran lulusan.
  3. standar isi Pembelajaran;
  4. Standar isi Pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran.
  5. standar proses Pembelajaran;
  6. Standar proses Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan Pembelajaran pada Program Studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
  7. standar penilaian pendidikan Pembelajaran;
  8. Standar penilaian Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
  9. standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
  10. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
  11. standar sarana dan prasarana Pembelajaran;
  12. Standar sarana dan prasarana Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses Pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
  13. standar pengelolaan Pembelajaran; dan
  14. Standar pengelolaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pembelajaran pada tingkat Program Studi.
  15. standar pembiayaan Pembelajaran.
  16. Standar pembiayaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan
Komponen-komponen di atas dijadikan acuan untuk menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi Kurikulum.

Standar Penelitian pada Pendidikan Tinggi

Ruang lingkup Standar Penelitian terdiri atas:
  1. standar hasil Penelitian;
  2. Standar hasil Penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil Penelitian.
  3. standar isi Penelitian;
  4. Standar isi Penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi Penelitian.
  5. standar proses Penelitian;
  6. Standar proses Penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan Penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
  7. standar penilaian Penelitian;
  8. Standar penilaian Penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil Penelitian.
  9. standar peneliti;
  10. Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan Penelitian.
  11. standar sarana dan prasarana Penelitian;
  12. Standar sarana dan prasarana Penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses Penelitian dalam rangka memenuhi hasil Penelitian.
  13. standar pengelolaan Penelitian; dan
  14. Standar pengelolaan Penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Penelitian.
  15. standar pendanaan dan pembiayaan Penelitian.
  16. Standar pendanaan dan pembiayaan Penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan Penelitian.
Standar Pengabdian Kepada Masyarakat

Ruang lingkup standar Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
  1. standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat;
  2. Standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal hasil Pengabdian kepada Masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. standar isi Pengabdian kepada Masyarakat;
  4. Standar isi Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi Pengabdian kepada Masyarakat.
  5. standar proses Pengabdian kepada Masyarakat;
  6. Standar proses Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.
  7. standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat;
  8. Standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
  9. standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;
  10. Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat.
  11. standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat;
  12. Standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses Pengabdian kepada Masyarakat dalam rangka memenuhi hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
  13. standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
  14. Standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
  15. standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.
  16. Standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

Dengan membaca bagian ringkasan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 di atas tentu saja tidak akan membawa pemahaman komprehensif mengenai standar nasional pendidikan tinggi di Indonesia. Oleh sebab itu, disarankan untuk membaca berkas utuhnya. Untuk dapat membacanya, yang diperlukan adalah dengan melakukan downloat atau unduhan pada berkas yang memuat peraturan tersebut.

Berkas Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dapat diakses DI SINI.

Posting Komentar untuk "Standar Nasional Pendidikan Tinggi"