Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. Hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2016 yang mengubah Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014.

SEKILAS PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.

Seperti halnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang lain, Pasal 1 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 ini diawali dengan definisi-definisi teknis sebagai berikut.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 484), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 8 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  4. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
  5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  6. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
  7. Nomor Unik adalah identitas guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
Karena Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 ini merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014, maka tidak semua Pasal yang ada pada Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tersebut dihapus. Dengan demikian, untuk memahami topik Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS diperlukan kedua Permendikbud secara bersamaan.

Bunyi Pasal-pasal selanjutnya pada Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a diubah dan huruf c dihapus, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), ayat (2e), dan ayat (2f), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menetapkan angka kredit untuk pertimbangan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pejabat yang ditunjuk menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya, atas nama Menteri, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c;
b. Kepala Biro Kepegawaian, atas nama Menteri, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah Indonesia di luar negeri;
c. Dihapus.
(2a) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2b) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2a) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2c) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (2a), dan ayat (2b) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2d) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2e) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2f) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (2e) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada madrasah.
(4) Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah di lingkungannya.
(5) Keputusan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian lain/lembaga pemerintah non- kementerian, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Menteri pada kementerian lain, atau Kepala lembaga pemerintah non- kementerian, sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2e), ayat (3), dan ayat (4).
(6) Dihapus.

3. Ketentuan Pasal 5 huruf a diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut:

a. kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;
c. kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut; atau
d. kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala biro yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

4. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 484), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014. Dengan demikian, Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tidak dihapus tapi diubah oleh Peraturan yang lebih baru. Oleh karena hal tersebut, untuk dapat memahami aturan main Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS dibutuhkan dua Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016.

Peraturan mengenai Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS merupakan peraturan-peraturan yang harus dipahami oleh para praktisi pendidikan dan pemangku hajat atau stakeholders yang relevan supaya selain status kepegawaian dan konsekuensinya termasuk penghasilan, kualifikasi yang lain sebagai guru diakui dan disetarakan dengan rekan guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 ini juga disertai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendikbud tersebut. Lampiran tersebut berjudul Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang memuat empat hal penting antara lain Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat, dan Mekanisme Pemberian Kesetaraan.

Empat poin tersebut dijelaskan secara ringkas sebagai berikut:

I. TUJUAN

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.

II. RUANG LINGKUP

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

III. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT

1. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.

IV. MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN

1. Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.

Berkas usul dimaksud terdiri atas:

a. fotokopi keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK);
b. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah;
c. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi yang sudah memiliki;
e. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. asli surat pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu;
g. salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/kantor wilayah Kementerian Agama; dan
h. salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan, dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.

2. Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,  MA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul.
3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya, dengan menggunakan Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK.
4. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama, atau unit kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, melakukan validasi berkas usul.
5. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai, atau unit kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan dengan menggunakan format 2, atau format 3, atau format 4.
6. Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Kepegawaian Kementerian Agama, atau Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, atau Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan keputusan pemberian kesetaraan dengan menggunakan format 5.

Untuk memperoleh pengetahuan yang memadai mengenai Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS, pembaca disarankan untuk melakukan download atau unduhan. Ada dua Permendikbud, yaitu Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016. Sebagai tambahan, Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 juga disertai Lampiran mengenai Mekanisme Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS. Lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Permendikbud tersebut.

Berikut adalah tautan download Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2014.

Download Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS

Download Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Beserta Lampiran Mengenai Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS

Posting Komentar untuk "Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS"