Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 ini mengatur tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil/PNS Daerah

SEKILAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN/PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 ini merupakan pengganti dari Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan kriteria tahapan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil/PNS daerah sehingga perlu diganti.

Tujuan ditetapkannya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah untuk terlaksananya penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis.

Seperti halnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang lain, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 ini selalu menyertakan definisi teknis dari peraturan tersebut. Berikut adalah definisi teknis dari Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
  4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
  5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
  6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kemendes PDTT adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  9. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang menangani urusan guru dan tenaga kependidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Selanjutnya adalah kutipan dari Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.

(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

(3) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.

BAB II PRINSIP PENYALURAN

Pasal 3

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah dilaksanakan dengan prinsip:

a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan e. manfaat.

BAB III PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI

Pasal 4

(1) Guru pegawai negeri sipil daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
(2) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
(3) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Pasal 6

Kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun sebelumnya dengan persyaratan sebagai berikut:

a. telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
b. telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang didasarkan pada usulan kurang bayar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan.

BAB IV PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS

Pasal 8

(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.

(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada data:

a. desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
b. Kementerian.

(4) Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan:

a. desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau
b. desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:

1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
2) hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau
3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.

(5) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus.

(6) Usulan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi nama desa dan data Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas di desa pada daerah tersebut.

(7) Menteri menetapkan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai Daerah Khusus berdasarkan hasil verifikasi oleh Kementerian dan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah desa yang ditetapkan oleh Menteri.

(8) Tunjangan Khusus bagi Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas pada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1 (satu) kali gaji pokok penerima Tunjangan Khusus pada golongan ruang jabatan fungsional yang sama per bulan.

(3) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan melalui alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 10

(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

Pasal 11

Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN

Pasal 12

(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.

(2) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.

(3) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.

Pasal 13

(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

Pasal 14

Kriteria penerima Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI ALOKASI

Pasal 15

(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah ditetapkan setiap tahun anggaran berkenaan.

(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB VII MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 16

Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah.

Pasal 17

(1) Ketentuan mengenai laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Laporan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah setiap 1 (satu) semester.

(3) Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kementerian dan Kementerian Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

PENGEMBALIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN/ATAU TAMBAHAN PENGHASILAN

Pasal 18

(1) Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk kepentingan di luar ketentuan Peraturan Menteri ini.

(2) Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Daerah yang tidak menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran dalam laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) maka penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan pada triwulan berikutnya dihentikan berdasarkan usulan Menteri kepada Kementerian Keuangan.

(4) Pejabat pengelola keuangan Pemerintah Daerah yang menyalurkan atau membayarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Guru pegawai negeri sipil daerah yang terbukti menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini wajib mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya.

(2) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 487); dan
b. Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1688); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN/PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS/JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS DAERAH

Pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 ini terdapat lampiran yang sangat penting untuk dibaca. Namun demikian, tulisan ini tidak menuliskan atau melakukan penulisan sekilas mengenai lampiran tersebut karena banyaknya elemen dari peraturan yang dijelaskan secara sangat rinci. Pembaca disarankan untuk melakukan download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tersebut pada ikon download atau unduhan di bawah ini.
Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019"