Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 mengatur tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan tanggal 06 Februari Tahun 2019 dan diundangkan pada tanggal 26 Februari Tahun 2019. Sampai dengan tulisan ini diunggah, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan masih berlaku.

SEKILAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN/PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Struktur organisasi di sekolah-sekolah dari jenjang dasar sampai dengan menengah diperlukan dalam rangka menuju kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, pedoman organisasi dan tata kerja pada satuan pendidikan dasar dan menengah sangatlah diperlukan. Susunan organisasi dan tata kerja ini hendaknya bersifat efektif dan efisien. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut maka Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ditetapkan dan diundangkan sebagai rujukan utama bagi satuan pendidikan dasar dan menengah dalam menyusun organisasi dan tata kerjanya.

Seperti halnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang lain, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 ini memulai Pasal 1 dengan definisi-definisi teknis yang membantu pembaca secara pasti menafsirkan istilah-istilah teknis yang digunakan dalam Permendikbud tersebut. Berikut adalah istilah-istilah teknis seperti dikutipkan dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019.
  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  7. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  8. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.
  9. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan khusus bagi peserta didik sebagai lanjutan dari SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
  10. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan khusus bagi peserta didik yang telah lulus dari SMPLB atau bentuk lain yang sederajat.
  11. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
  12. Pelaksanaan Pendidikan adalah pelaksanaan urusan perencanaan, pengembangan, penjaminan mutu, supervisi, pembelajaran, pembimbingan, dan konseling.
  13. Pelaksanaan Administrasi adalah pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan, dan kebersihan.
  14. Kepala adalah pemimpin Satuan Pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  15. Subbagian Tata Usaha adalah Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan.
  16. Kelompok Jabatan Pelaksana adalah kelompok pegawai yang bertanggung jawab untuk Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya.
  17. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2 dan seterusnya dikutipkan sebagai berikut.

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

(1) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas daerah kabupaten atau kota yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
(2) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi SD dan SMP.
(3) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan pada pendidikan khusus berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
(4) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi SMA dan SMK.
(5) Satuan Pendidikan pada pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

Pasal 3

(1) SD mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 6 (enam) tingkatan kelas yang terdiri atas:

a. kelas 1 (satu);
b. kelas 2 (dua);
c. kelas 3 (tiga);
d. kelas 4 (empat);
e. kelas 5 (lima); dan
f. kelas 6 (enam).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SD menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 4

(1) SDLB mempunyai tugas mengelola pendidikan khusus melalui 6 (enam) tingkatan kelas yang terdiri atas:

a. kelas 1 (satu);
b. kelas 2 (dua);
c. kelas 3 (tiga);
d. kelas 4 (empat);
e. kelas 5 (lima); dan f. kelas 6 (enam).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SDLB menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 5

(1) SMP mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:

a. kelas 7 (tujuh);
b. kelas 8 (delapan); dan
c. kelas 9 (sembilan).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMP menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 6

(1) SMPLB mempunyai tugas mengelola pendidikan khusus melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:

a. kelas 7 (tujuh);
b. kelas 8 (delapan); dan
c. kelas 9 (sembilan).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMPLB menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 7

(1) SMA mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:

a. kelas 10 (sepuluh);
b. kelas 11 (sebelas); dan
c. kelas 12 (dua belas).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMA menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 8

(1) SMALB mempunyai tugas mengelola pendidikan khusus melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:

a. kelas 10 (sepuluh);
b. kelas 11 (sebelas); dan
c. kelas 12 (dua belas).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMALB menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang
tua peserta didik Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 9

(1) SMK mempunyai tugas mengelola pendidikan kejuruan melalui 3 (tiga) atau 4 (empat) tingkatan kelas yang terdiri atas:

a. kelas 10 (sepuluh);
b. kelas 11 (sebelas); dan
c. kelas 12 (dua belas) atau kelas 13 (tiga belas).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMK menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pengelolaan hasil praktek pembelajaran;
c. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, masyarakat, Komite Sekolah, dunia usaha dan dunia industri, dan/atau asosiasi profesi;
d. pelaksanaan pengujian kompetensi profesi peserta didik sesuai kewenangan; dan
e. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 10

(1) SLB mempunyai tugas mengelola pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SLB menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

BAB III STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

(1) Susunan organisasi SD terdiri atas:

a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. guru; dan
b. pustakawan.

Pasal 12

(1) Susunan organisasi SMP terdiri atas:

a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan d. Kelompok Jabatan Pelaksana.

(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. guru; dan
b. pustakawan.

Pasal 13

(1) Susunan organisasi SMA terdiri atas:

a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.
(4) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. guru; dan
b. pustakawan.

Pasal 14

(1) Susunan organisasi SMK terdiri atas:

a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan dunia usaha dan dunia industri, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.
(4) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. guru; dan
b. pustakawan.

Pasal 15

(1) Susunan organisasi SLB paling sedikit terdiri atas:

a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak mempunyai 3 (tiga) orang yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.
(3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.

Pasal 16

(1) Susunan organisasi SDLB, SMPLB, dan SMALB yang tidak terintegrasi paling sedikit terdiri atas:

a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.

Pasal 17

Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Setiap unsur dalam struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam melaksanakan tugasnya wajib:

a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
b. melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:

a. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
b. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Dalam hal pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilaksanakan, Pemerintah Daerah dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

Kepala pada Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (3) merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.

Pasal 21

Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 dapat dikecualikan terhadap Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan Satuan Pendidikan kerja sama.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

a. Satuan Pendidikan yang belum memenuhi ketentuan peraturan ini wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun; dan
b. semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan organisasi dan tata kerja sekolah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Peraturan Meneri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 terdapat lampiran yang berisi Bentuk Struktur Organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang harus dijadikan rujukan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah dalam menyusun struktur organisasi. Pembaca yang berkeinginan untuk membaca Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 ini dapat melakukan download atau unduhan pada ikon download di bawah ini.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019"