Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Tidak ada negara yang tidak membutuhkan guru dalam membangun bangsa dan negara. Oleh karena itu, tata kelola guru perlu diwujudkan dalam peraturan perundangan demi meningkatkan profesionalitas guru dalam mengabdi pada bangsa dan negara melalui kerja profesionalnya. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru ini hadir dalam rangka mewujudkan profesionalitas guru.

SEKILAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa konsekuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas Guru yang diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri Guru profesional. Untuk menjamin pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman maka peningkatan kompetensi ini merupakan suatu proses yang berkelanjutan.

Pembangunan pendidikan terutama yang terkait dengan pembinaan Guru dan tenaga kependidikan pada periode tahun 2010- 2014 telah menunjukkan keberhasilan yang baik. Namun demikian masih terdapat permasalahan dan tantangan penting yang akan dihadapi pada periode tahun 2015-2019. Beberapa permasalahan dan isu strategis serta agenda prioritas pembangunan bidang pendidikan dalam 5 (lima) tahun kedepan sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Penbangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 diantaranya : (i) pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang berkualitas; (ii) peningkatan kualitas pembelajaran; (iii) peningkatan manajemen Guru, pendidikan keguruan, dan reformasi Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK); (iv) peningkatan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini; (v) peningkatan keterampilan kerja dan penguatan pendidikan orang dewasa; dan (vi) penguatan tata kelola pendidikan dan efisiensi pembiayaan pendidikan. Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian untuk dapat bersinergi dalam pencapaian target seluruh agenda prioritas pembangunan bidang pendidikan tersebut.

Tantangan dalam pembangunan pendidikan adalah mempercepat peningkatan taraf pendidikan seluruh masyarakat untuk memnuhi hak seluruh penduduk usia sekolah dalam memperoleh layanan Pendidikan Dasar yang berkualitas, dan meningkatkan akses pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah dan tinggi; menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok sosial-ekonomi, antar wilayah dan antar jenis kelamin, dengan memberikan pemihakan bagi seluruh anak dari keluarga kurang mampu; serta meningkatkan pembelajaran sepanjang hayat. Dalam rangka melakukan revolusi karakter bangsa, tantangan yang dihadapi adalah menjadikan proses pendidikan sebagai sarana pembentukan watak dan kepribadian siswa yang matang dengan internalisasi dan pengintegrasian pendidikan karakter dalam kurikulum, sistem pembelajaran, dan sistem penilaian dalam pendidikan.

Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain meliputi:
  1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan efisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di daerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPTK dengan rencana penyediaan Guru di daerah.
  2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan dengan cara meningkatkan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan, memperkuat sistem uji kompetensi guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikan dan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistern penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.

DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ini menjadi rujukan wajib terutama bagi para guru di Indonesia. Pemahaman yang baik dari para guru atas profesinya yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah ini menjadi hal yang mutlak diperoleh supaya para guru dapat mengetahui hal-hal penting dari profesinya yang menimbulkan konsekuensi pada hak dan kewajiban profesional guru dalam menjalankan profesinya dalam rangka mengabdi kepada bangsa dan negara.

Untuk memperoleh pemahaman yang baik, Peraturan Pemerintah ini hendaknya di-download oleh pembaca. Tulisan ini menyediakan tautan download atau unduhan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru pada ikon atau gambar download di bawah ini.
Download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru"