Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 ini mengatur tentang komite madrasah. Komite madrasah sendiri adalah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/ wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan yang berada pada satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan.

Daftar isi


Ringkasan Peraturan

Komite madrasah mempunyai tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah. Dalam melaksanakan tugasnya, komite madrasah menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian pertimbangan dalam:

1. penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
2. penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;
3. penetapan kriteria kinerja Madrasah;
4. pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;

b. pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/ atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
c.       pengembangan kerjasama Madrasah;
d.  pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan
e. penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/ wali, dan masyarakat.

Masa jabatan kepengurusan Komite Madrasah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan melalui rapat orang tua/wali peserta didik.

Komite Madrasah menyampaikan laporan kepada orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/ atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester atau sesuai dengan kebutuhan.

Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah;
b. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
c. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
d. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Madrasah secara langsung atau tidak langsung;
e. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah;
f memanfaatkan aset Madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
g. melakukan kegiatan politik praktis di Madrasah; dan/atau
h. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah.

Dengan adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 ini, maka saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Komite Madrasah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

DOWNLOAD

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah dapat di-download DI SINI

Posting Komentar untuk "PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah"