Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan: Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan atau SPM

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan atau SPM ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. SPM didefinisikan sebagai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.

SEKILAS MENGENAI SPM PENDIDIKAN

Standar pelayanan minimal pendidikan merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal. Implementasi SPM tersebut kemudian dijabarkan secara rinci pada bidang pendidikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.

Seperti halnya PP Nomor 2 Tahun 2018, SPM Pendidikan juga ditetapkan dan diterapkan berdasarkan beberapa prinsip antara lain: kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran. Prinsip-prinsip tersebut dijelaskan sebagai berikut:
  • Kesesuaian kewenangan: Ia diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
  • Ketersediaan: Ia ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
  • Keterjangkauan: Ia ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara.
  • Kesinambungan: Ia ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus.
  • Keterukuran: Ia ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
  • Ketepatan: Ia ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada warga negara dengan memprioritaskan bagi keluarga miskin atau tidak mampu.
Secara garis besar, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2018 ini mengatur tentang:
  • Jenis dan penerima Pelayanan Dasar;
  • Mutu Pelayanan Dasar;
  • Pemenuhan SPM Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
  • Pelaporan penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan.
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan atau SPM Pendidikan ini tentu saja tidak bisa lepas dari standar nasional pendidikan dasar dan menengah. Oleh karenanya, SPM Pendidikan haruslah selaras dengan standar-standar nasional pendidikan yang lain.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN

Bagi pembaca yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, baik sebagai pembuat kebijakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau pelaksana kebijakan di bidang pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini seharusnya dibaca, dimengerti, dan diimplementasikan sehingga pendidikan nasional mempunyai standar yang jelas dalam pelayanan pendidikan.

Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan dapat di-download DI SINI.

Posting Komentar untuk "Standar Pelayanan Minimal Pendidikan: Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018"