Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru. Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik ini perlu ditata dalam rangka meningkatkan tugas profesionalnya. Di samping itu, penataan linieritas guru juga disebabkan oleh pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.Penataan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik ini pada mulanya diatur dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019. Yang membedakan antara dua Permendikbud tersebut adalah pada lampiran dari peraturan tersebut.
Ada beberap hal penting dari linieritas guru bersertifikat penduduk yang dijabarkan sebagai berikut.
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan program aplikasi yang dikembangkan. Penetapan linieritas guru bersertifikat pendidik didasarkan pada lampiran dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019. Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini tentu saja menjadi rujukan terbaru bagi penetapan linieritas guru bersertifikat pendidik dan mulai diberlakukan secara surut mulai tanggal 2 Januari tahun 2019. guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
Posting Komentar untuk "Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"